"HAK CIPTA
Disosialisasikan dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia"


I. HAK CIPTA secara umum

1. Hak Cipta = suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku

2. Yang dimaksud dengan Pencipta adalah:
a. seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan
b. orang yang merancang suatu ciptaan
c. membuat karya cipta

3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.

4. Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.

5. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta
Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa.

6. Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya
Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa trsebut

7. Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta

8. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta,

9. Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:
buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
Ciptaan lagu atau musik tanpa teks
dll.

10. Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
ciptaan yang tidak orisinil
ciptaan yang sudah milik umum

11.Perlindungan hal cipta atau budaya nasional:
negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah
hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta terhadap luar negeri

12. Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.

13. Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus, jika:
penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta
dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

14. Lama perlindungan suatu ciptaan:
ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
ciptaan ata fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan
hak cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas

15. Yang dimaksud hak khusus adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan hak cipta

16. Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahap:
a. Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaannya
b. Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk memberikan izin menerjemahkan / memperbanyak kepada orang lain
c. Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaan

17. Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan / memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1989

18. Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan:
a. kepada Pemegang Hak Cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak ciptaan tersebut
b. Jika tidak dapat melaksanakan a. maka Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada seseorang atau Badan Hukum di Indonesia untuk melaksanakannya
c. Jika b. tidak ditanggapi oleh Menteri Kehakimsetelah mendengar Dewan Hak Cipta, akan mengeluarkan izin

19. Dewan Hak Cipta yang diangkat oleh Presiden berdasar usulan Menteri Kehakiman,mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan tentang Hak Cipta

20. Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.

II. Beberapa Hal Tentang Pengajuan Permintaan Hak Cipta

Sarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
uraian ciptaanrangkap dua
surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan

melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon
melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)

III.Pelanggaran Hak Cipta


1. Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta

2. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya

3. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta

4. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik

Kesimpulan menurut saya. Mengenai undang-undang no 19 tahun 2002 yang terkait dengan hak cipta yakni perlunya kesadaran diri kita masing-masing untuk menghargai karya orang lain dengan cara tidak merusak karya mereka dengan cara meniru, oleh karena itu hak cipta ini sangat di butuhkan untuk menjaga karya-karya kita dari tangan yang tidak bertanggung jawab.